Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan tetap memberikan perlindungan hukum kepada Bharada E.
"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari PMJ News, Senin (22/8/2022).
"Kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC (Justice Collaborator) itu adalah perlakuan khusus," sambungnya.
Menurut Hasto, berkas perkara Bharada E akan dipisah dengan pelaku lain.
Begitu juga dengan penahanannya, dia juga berharap hakim memperhatikan rekomendasi LPSK terkait Justice Collaborator Bharada E.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait