BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Seorang pria berusia 43 tahun diamankan unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso karena terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan selama 4 tahun sejak korban duduk di kelas 4 SD.
Pelaku yaitu CSH, warga Kecamatan Sumber Wringin. Pelaku bejat ini terbukti telah melakukan tindakan asusila cabul dan setubuh terhadap anak tirinya yang kini berusia 14 tahun atau siswi kelas 1 SMP.
Kelakuan bejat CSH terbongkar setelah diketahui korban mengalami trauma di sekolah dengan gejala murung, tidak mau berbicara dan selalu ketakutan.
Akhirnya setelah dilakukan pendalaman korban mengakui peristiwa bejat oleh ayah tirinya sendiri.
Berbekal keterangan lengkap, saksi, bukti dan hasil visum akhirnya pelaku pun diamankan.
"Hasil pemeriksaan tersangka terbukti telah mencabuli dan menyetubuhi korban sejak kelas 4 SD. Saat ini korban masih dalam perawatan trauma," tegas, AKBP. DR. Aryo Dwi Wibowo. M.I.K, Kapolres Bondowoso.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian korban dan pelaku.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
