Bondowoso, INewsBondowoso - Aparat Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 48.140 butir pil siap edar.
Kepada polisi pengedar pil tersebut mengaku membeli dari seorang napi di Lapas Kota Probolinggo.
Perang melawan narkoba terus dilakukan petugas Kepolisian. Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya atau okerbaya berhasil diringkus petugas.
Pelaku yaitu Cahyono (34) warga Kota Probolinggo. Dari tangan Cahyono polisi mengamankan barang bukti narkoba yaitu sabu - sabu seberat 1,20 gram dan juga 48.140 butir pil siap edar.
Kepada petugas tersangka yang juga seorang residivis ini mengaku membeli pil tersebut dari seorang napi di Lapas Kota Probolinggo bernama Memet.
"Pengungkapan kasus okerbaya ini masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran kepada pelaku lainnya," tegas AKBP. Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Sel Mapolres Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait