Residivis Sabu Dibekuk, Polres Bondowoso Sita 50 Gram Sabu

Oky
Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Polisi. Foto : Ist

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil ungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu antar Kabupaten.

Pelaku mengaku menjual barang haram tersebut dalam bentuk paket hemat kepada para pemakai. Polisi juga berhasil mengamakan 50 gram sabu dari tangan pelaku.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso selama sebulan berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini menjadi atensi karena sangat meresahkan masyarakat.

Sebanyak 2 kasus berhasil diungkap di tingkatan pengedar. Dari tangan seorang pelaku berinisial YK warga Kecamatan Tenggarang, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 50,90 gram sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sabu diakui didapat dari seorang bandar di Kabupaten Probolinggo.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Kepada polisi, pelaku menjual sabu secara eceran dengan harga Rp. 700.000 untuk setengah gram sabu, sementara untuk 1 gram sabu dijual dengan harga Rp
1.300.000.

"Kasus jaringan narkotika ini masih terus dikembangkan dan masih memburu pelaku lainnya," tegas AKBP. Aryo Dwi Wibowo, SIK,  Kapolres Bondowoso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di Sel Mapolres Bondowoso. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network