SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Angka penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Polres Situbondo masih terbilang tinggi.
Sehingga kepolisian terus memerangi peredaran narkoba. Kali ini petugas berhasil menggerebek tiga orang yang sedang berpesta sabu di halaman belakang rumah di desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih.
Mereka tak bisa mengelak lagi saat petugas masuk secara paksa, karena petugas mengintai cukup lama gerak gerik ketiganya.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sr (41), Mar (32) dan Bdr (25), mereka langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan petugas kepolisian.
Kapolres Situbondo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Tatang Purwohadi membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka melalui penggerebekan petugas.
"Dalam penggrebekan itu, ketiga tersangka langsung kita amankan beserta barang bukti berupa satu buat pipet kaca yang masih tersisa sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram dan satu set alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik, " tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Selain melakukan penindakan, petugas Kepolisian dari Resnarkoba juga intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi dan mengerti dampak buruk narkoba.
"Dampak barang terlarang ini luar biasa tidak hanya merusak kesehatan saraf dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan serta hubungan sosial di keluarga dan di masyarakat, " pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
