44 Ribu Pil Koplo, Senjata Api dan Pakaian Dalam Wanita Dimusnahkan Petugas

Oky
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan. Foto : Ist

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Asap mengepul dari tumpukan barang-barang bukti hasil tindak pidana yang resmi dimusnahkan.

Dari narkotika, senjata api rakitan, hingga pakaian dalam wanita, semuanya dilenyapkan demi menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari bulan Februari hingga Agustus 2025.

44 Ribu Pil Koplo Dimusnahkan!

Yang paling menyita perhatian adalah jumlah pil koplo berlogo Y yang mencapai 44 ribu butir. Narkotika jenis ini mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dan menjadi perhatian serius Kejari.

“Kami sangat prihatin dengan banyaknya peredaran pil koplo. Ini jelas sangat membahayakan generasi muda Bondowoso,” tegas Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri.



Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen pihak kejaksaan untuk mencegah barang bukti berbahaya ini beredar kembali di masyarakat.

Senjata Api Rakitan hingga Pakaian Dalam Dimusnahkan

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan senjata api rakitan jenis pistol, senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, serta puluhan pakaian hasil tindak pidana, termasuk pakaian dalam wanita.

Barang-barang tersebut dianggap berbahaya, tidak layak pakai, dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, sehingga pemusnahan menjadi langkah yang paling tepat.


Meski demikian, tidak semua barang bukti langsung dimusnahkan. Kendaraan bermotor, mobil, HP, dan barang lainnya yang masih memiliki nilai jual akan dilelang sesuai prosedur.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network