Edarkan Pil Logo Y, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Riski Amirul
Barang Bukti Pil Logo Y Yang Diamankan Polisi

Bondowoso, INewsBondowoso - Narkoba masih menjadi persoalan serius. Di Bondowoso, 2 orang pemuda ditangkap polisi Satreskoba karena mengedarkan narkoba jenis pil koplo.

Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yaitu masing - masing berinisial
MA (20) dan DB (19).  Pelaku MA diamankan di rumah temannya di Desa Tarum Kecamatan Prajekan.

Sedangkan Tersangka DB  diamankan dirumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen. Para tersangka dengan sengaja menjual narkotika jenis Pil berlogo Y secara eceran yang dikemas dalam plastik.

Di hadapan kepolisian, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo.

Petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus narkotika tersebut dan  memburu para pelaku sesuai keterangan para Tersangka MA dan DB.


"Penangkapan para pelaku  berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan. Para tersangka menjual barangnya secara bebas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga 10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan, " ucap Kapolres Bondowoso. AKBP. Lintar Mahardhono SH, SIK, MIK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  kedua tersangka ditahan di Mapolres Situbondo dan dikenakan Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network