Kejaksaan Situbondo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Tahun 2024

Riski Amirul
Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo, iNewsBondowoso -  Aparat Kejaksaan Negeri Situbondo  menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana selama kurun waktu Setahun terakhir. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bersama instansi samping seperti Jajaran Pemkab dan  TNI - Polri, pihak kejaksaan melakukan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman kantor pada Rabu (15/05).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu Narkoba / obat - obatan,  minuman keras, senjata tajam, dan barang - barang elektronik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan menggunakan mesin grenda.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana SH MH,  mengungkapkan jika kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini selama ungkap kasus selama Tahun 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan dihancurkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, " ucapnya.

Dalam pemusnahan barang bukti kali ini didapatkan dari 94 perkara biasa dan 23 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network