Situbondo, iNewsBondowoso - Aparat Kejaksaan Negeri Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana selama kurun waktu Setahun terakhir. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bersama instansi samping seperti Jajaran Pemkab dan TNI - Polri, pihak kejaksaan melakukan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman kantor pada Rabu (15/05).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain yaitu Narkoba / obat - obatan, minuman keras, senjata tajam, dan barang - barang elektronik. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan menggunakan mesin grenda.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana SH MH, mengungkapkan jika kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini selama ungkap kasus selama Tahun 2024. Pemusnahan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun dan dihancurkan sehingga tidak bisa dipergunakan lagi, " ucapnya.
Dalam pemusnahan barang bukti kali ini didapatkan dari 94 perkara biasa dan 23 perkara tindak pidana ringan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait