Kejari Jember Periksa Panitia dan Dewan Terkait Dugaan Korupsi Sosperda

Bambang Sugiarto
Kejari Jember Periksa Panitia dan Dewan Terkait Dugaan Korupsi Sosperda (Pict: Ist)

JEMBER, iNewsBondowoso.id - Kejaksaan Negeri Jember memanggil saksi tambahan dari unsur Panitia Lokal (Panlok) dan anggota DPRD Jember dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023/2024. Potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara marathon terhadap satu anggota dewan dan sembilan orang panitia lokal dari unsur DPRD.
“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap salah satu anggota dewan, namun yang bersangkutan menginformasikan tidak dapat hadir dan baru besok menyampaikan akan hadir,” ujar Agung , Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPRD, akan dimintai keterangan secara profesional dan hati-hati.
“Setelah rangkaian pemeriksaan ini, tim akan melakukan gelar perkara dan menyampaikan penetapan tersangkanya. Kami serius menangani kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Achmad Chairul Farid, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum. Ia berharap semua pihak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Anggota dewan yang dipanggil hari ini tidak hadir dan menjadwal ulang untuk besok. Mudah-mudahan tidak mangkir. Kami akan terus kawal kasus ini agar hukum benar-benar ditegakkan,” katanya.
Apresiasi juga datang dari Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak), Mashudi Agus MM, yang menilai Kejari Jember mulai menunjukkan langkah transparan.
“Langkah ini menjawab keraguan publik terhadap kinerja kejaksaan yang sempat dinilai lamban. Ini angin segar bagi tegaknya supremasi hukum di Jember,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Sosperda ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana miliaran rupiah dan oknum wakil rakyat. Kejaksaan berjanji akan menuntaskan proses hukum secara terbuka dan profesional.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network