Kasus Sosraperda Jember, Jaksa Sita Rekening Rekanan

Bambang Sugiarto
Kasus Sosraperda Jember, Jaksa Sita Rekening Rekanan (Pict: Ist)

JEMBER, iNewsBondowoso.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan konsumsi Sosialisasi Raperda (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyita rekening bank milik sejumlah rekanan penyedia yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra SH, MH, mengatakan penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memperkuat bukti.

“Kita saat ini juga sudah menyita sejumlah dokumen termasuk rekening bank milik rekanan penyedia dan beberapa pihak lain,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Menurut Ivan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dari unsur dewan, panitia lokal (panlok), hingga pihak rekanan. Hingga pekan ini, sebanyak 36 saksi telah diperiksa, dengan delapan orang di antaranya dimintai keterangan pada hari ini.

Kejari Jember juga telah mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada Auditor Internal Kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.

Kasus dugaan korupsi Sosraperda ini naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Besarnya nilai anggaran yang bersumber dari APBD Jember membuat perkara ini menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung RI turut memantau perkembangan penyidikan mengingat skala kasus yang melibatkan anggaran miliaran rupiah dan diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network