Kejari Jember Musnahkan Narkotika, Okerbaya, dan Senpi Rakitan

Bambang Sugiarto
Jelang Nataru, Kejari Jember Musnahkan Narkotika, Okerbaya, dan Senpi Rakitan (Foto: Ist)

JEMBER, iNewsBondowoso.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan ribu butir obat terlarang, ratusan gram narkotika, serta senjata api rakitan. Tindakan ini menjadi bukti penegakan hukum yang dilakukan hingga tuntas sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jember.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus pidana umum dan tindak pidana narkotika. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Jember memusnahkan 745,301 gram sabu, 964,86 gram ganja, 16,3 gram ekstasi, serta 1.067 gram LSD.

Selain narkotika, aparat juga memusnahkan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar, yakni 244.630 butir Trihexyphenidyl dan 63.801 butir Dextromethorphan. Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi senjata tajam, senjata api rakitan, alat hisap bong, kunci T, telepon genggam, serta sejumlah pakaian hasil tindak kejahatan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender sebelum dibuang, sementara barang bukti padat seperti senjata tajam dan senjata api dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Jember, Agus Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi kejaksaan.

“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa seluruh proses hukum telah selesai. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menekan peredaran narkotika, terutama menjelang Nataru,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jember berharap langkah tersebut dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan nyaman. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan dihadiri perwakilan Polres, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Kejaksaan.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network