Naikkan Harga BBM, Ini Rencana Pemerintah Selanjutnya

Aniza
Ilustrasi subsidi BBM diacabut lantaran tidak tepat sasaran dan akan dialihkan dalam bentuk bantuan sosial. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

Nantinya pemerintah akan menyebar bansos pengalihan subsidi BBM ini dalam 3 jenis yakni:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Ditujukan untuk 20,65 juta masyarakat dengan besaran Rp 150rb yang diberikan sebanyak 4 kali. 

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Ditujukan untuk 16,5 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Besaran BSU ini adalah Rp 600rb yang diberikan sebanyak 1 kali. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan tiga syarat tenaga kerja bisa memperoleh BSU ini. 

"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (31/8/2022).

3. Bantuan untuk Sektor Tranportasi

Didistribusikan dari Pemerintah Daerah untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Bansos ini diperkirakan akan mulai dicairkan pada September 2022.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network