Nantinya pemerintah akan menyebar bansos pengalihan subsidi BBM ini dalam 3 jenis yakni:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Ditujukan untuk 20,65 juta masyarakat dengan besaran Rp 150rb yang diberikan sebanyak 4 kali.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ditujukan untuk 16,5 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Besaran BSU ini adalah Rp 600rb yang diberikan sebanyak 1 kali.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan tiga syarat tenaga kerja bisa memperoleh BSU ini.
"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (31/8/2022).
3. Bantuan untuk Sektor Tranportasi
Didistribusikan dari Pemerintah Daerah untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.
Bansos ini diperkirakan akan mulai dicairkan pada September 2022.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait