SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di wilayah hukum Situbondo berhasil di bongkar oleh Unit Pidana Khusus Markas Besar (Mabes) Polri.
Tak tanggung-tanggung sekitar 28 ton BBM Solar diamankan petugas. Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini sudah lama jadi target operasi petugas, sebelumnya petugas mendapat informasi dan langsung melakukan pengintaian.
Begitu data yang didapat akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi penimbunan yakni di Desa Bugeman Kecamatan Kendit dan di Dusun Bataan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.
Dalam penggerebekan itu petugas menemukan beberapa ton solar yang diduga ilegal karena tidak dilengkapi surat resmi kepemilikan.
Kuat dugaan BBM tersebut sengaja ditimbun untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selanjutnya, 28 ton solar tersebut langsung diamankan dengan diangkut menggunakan 5 unit truk dan dibawa ke Mapolres Situbondo guna kepentingan penyelidikan.
Selain itu, petugas juga mengantongi pemilik dari solar, untuk di desa Bugeman diduga milik pria berinisial AL sedangkan di desa Kilensari milik pria berinisial HR.
Terkait kasus penimbunan BBM tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie membenarkan adanya penggerebekan di dua titik di wilayah hukum Situbondo yang dilakukan langsung oleh petugas dari Mabes polri.
" Yang pasti, kami hanya mengamankan barang bukti puluhan ton BBM solar yang diduga ilegal di Mapolres Situbondo dan sementara ditempatkan dihalaman belakang mapolres. Untuk detail kasusnya masih ditangani Mabes Polri, " Kata AKBP Bayu yang hampir sebulan menjabat sebagai Kapolres Situbondo.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
