Naikkan Harga BBM, Ini Rencana Pemerintah Selanjutnya

Aniza
Ilustrasi subsidi BBM diacabut lantaran tidak tepat sasaran dan akan dialihkan dalam bentuk bantuan sosial. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi per Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beralasan terpaksa menaikkan harga BBM lantaran subsidinya dianggap tidak tepat sasaran.

Dikatakan oleh Jokowi, subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin justru lebih banyak dinikmati oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas.

Sebanyak lebih dari 70% anggaran subsidi BBM malah digunakan oleh pemilik mobil pribadi.

Di sisi lain, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM, lantaran subsidi yang disiapkan oleh pemerintah telah membengkak hingga tiga kali lipat.

"Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu," kata Jokowi dalam Konferensi Pers soal Pengalihan Subsidi BBM yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 September 2022.

Adapun daftar kenaikan harga BBM per Sabtu, 3 September 2022 kemarin di antaranya meliputi:

- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

- Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

- Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.000 menjadi Rp 14.500 per liter.

Berita rencana kenaikan harga BBM subsidi ini telah membuat keresahan di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.

Bahkan belum lama ini muncul fenomena panic buying menjelang diumumkannya harga baru BBM subsidi.

Pemerintah sendiri diketahui akan mengalokasikan bantuan sosial (bansos) untuk masyraakat sebesar Rp 24,17 triliun sebagai rencana pendistribusian subsidi agar lebih tepat sasaran. 

Nantinya pemerintah akan menyebar bansos pengalihan subsidi BBM ini dalam 3 jenis yakni:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Ditujukan untuk 20,65 juta masyarakat dengan besaran Rp 150rb yang diberikan sebanyak 4 kali. 

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Ditujukan untuk 16,5 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Besaran BSU ini adalah Rp 600rb yang diberikan sebanyak 1 kali. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menuturkan tiga syarat tenaga kerja bisa memperoleh BSU ini. 

"Mereka yang menerima ini (BSU) adalah bukan TNI, Polri, bukan ASN, dan bukan penerima program PKH serta program Kartu Prakerja," ujarnya di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (31/8/2022).

3. Bantuan untuk Sektor Tranportasi

Didistribusikan dari Pemerintah Daerah untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Bansos ini diperkirakan akan mulai dicairkan pada September 2022.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network