Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Riski Amirul
Ketiga Tersangka Saat Diamankan Kepolisian

Situbondo, INewsBondowoso - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan Tiga orang tersangka dan menyita barang bukti 1200 liter BBM.
Ketiga tersangka yaitu berinisial MT, SF  dan HG.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Atas laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap ketiga pelaku.

Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.


"Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," tegas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.


Atas perbuatannya, para tersangka  dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam Tahun penjara.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network