Situbondo, INewsBondowoso - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan Tiga orang tersangka dan menyita barang bukti 1200 liter BBM.
Ketiga tersangka yaitu berinisial MT, SF dan HG.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan banyaknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Atas laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap ketiga pelaku.
Ketiganya membeli BBM Subsidi Pertalite di SPBU kemudian dijual kembali dengan maksud memperoleh keuntungan.
"Untuk berkas perkaranya sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," tegas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama Enam Tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait