JEMBER, iNewsBondowoso.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosraperda) 2023–2024. Hingga Kamis (28/8), tim penyidik pidana khusus telah memeriksa 13 orang anggota DPRD Jember, baik yang masih aktif maupun mantan, sebagai saksi.
Selain itu, puluhan panitia lokal juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mempercepat proses penyidikan.
“Total sampai hari ini sudah ada 13 orang dari unsur dewan yang telah kita mintai keterangan sebagai saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, SH, MH.
Agung menyatakan, semua saksi yang dipanggil menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dari kalangan legislatif. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara dan ekspose untuk penetapan tersangka.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juli 2025 dan menjadi atensi Kejaksaan Agung RI. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai milyaran rupiah.
Menariknya, dari 50 anggota DPRD Jember periode 2019–2024, hanya satu anggota dewan yang menolak menggunakan anggaran Sosraperda, yaitu H Mochammad Hafidi dari Fraksi PKB.
“Saya tidak menggunakan anggaran Sosper karena menurut saya kegiatan ini justru bisa merugikan secara pribadi dan menimbulkan potensi fitnah,” ujar Hafidi.
Hafidi menyebut, dirinya lebih memilih efisiensi anggaran dan telah melakukan sosialisasi secara mandiri melalui kegiatan rutin yang menghadirkan ribuan orang, terutama wali santri dan wali murid di lembaga pendidikannya.
Saat ditanya lebih jauh soal teknis pelaksanaan Sosraperda dan proses hukum yang sedang berjalan, Hafidi memilih irit bicara.
“Saya kurang paham teknisnya karena saya tidak mengambil dana itu. Tidak ada ketentuan itu wajib atau tidak. Buktinya saya tidak ambil, dan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
