BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Aparat Kejaksaaan Negeri Bondowoso menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif bank plat merah dengan modus pencurian data warga lanjut usia. Seorang tersangka diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Sebanyak dua orang tersangka dikeler ke Lapas II B oleh petugas. Dua tersangka baru ini adalah AK yang merupakan operator salah satu dinas dan AS yang merupakan mantri di unit bank plat merah di Tapen.
Sebelum itu pada Oktober Tahun 2024 lalu ada dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka yaitu kepala unit bank berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.
Dua orang tersangka digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda dan berjalan pelan dengan menutup wajahnya menggunakan masker.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan, tersangka AK diduga berperan dalam proses penyuplai data para warga lanjut usia kepada AS.
Per satu data dihargai Rp. 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Total yang diterima tersangka AK dan AS mencapai Rp. 43 Juta," ungkapnya.
Rotal sekitar 86 warga lanjut usia yang datanya diduga dicuri, mirisnya 20 di antaranya bahkan telah meninggal dunia.
Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat fiktif. Total potensi kerugian mencapai sekitar Rp. 5,3 milliar.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
