"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," Kata Arman saat membaca pesan dari Irjen Ferdy Sambo.
Apapun motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuatnya terjerat hukum dengan pasal yang berkenaan dengan pembunuhan berencana.
Hal ini diungkap oleh Komjen Pol Agus Andrianto dalam konfersi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Berdasarkan pemeriksaan terhaap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto 55, 56 KUHP," ujarnya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait