JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapat banyak perhatian publik.
Dalam penyidikan Tim Kusus (Timsus) empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil penyidikan Timsus, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap sebelum melakukan aksi pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir J masuk kedalam rumah dinas.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus Andrianto dikutip dari PMJ NEWS pada Jumat (13/8/2022).
Sebelum menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo telah membuat skenario palsu kematian Brigadir J dan membuat seolah-olah penyebab kematian Brigadir J karena adanya baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hingga akhirnya, kelicikan Kadiv Propam nonaktif ini terungkap oleh penyidik. Dimana Irjen Ferdy Sambo lah dalang dari kematian Brigadir J dengan bantuan tangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM).
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait