SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Masih banyaknya masyarakat yang candu akan judi game online meski dilarang oleh agama dan terbukti sudah banyak merusak ekonomi keluarga.
Pihak Kpolisian dari Polres Situbondo terus melakukan sosialisasi dan melakukan penindakan kepada pelaku Judi Online (Judol).
Salah satunya pemuda berinisial SY (28) warga asal Kediri. Ia dibekuk tim Resmob Polres Situbondo setelah terbukti ketahuan asyik bermain judi online di area warung kopi area SPBU Jalan Raya Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Pemuda ini tak menyangka bakal dikeler petugas, saat itu dirinya sedang kelelahan dalam perjalanan pulang kerja, saat itulah memilih berhenti di warung untuk bersantai, karena kecanduan game online ia langsung membuka aplikasi game dan berharap jackpot.
Saat itu, tim Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo melakukan Patroli Kring Serse sekitar pukul 23.55 WIB.
Petugas yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung melakukan pengecekan dan mendapati SY tengah mengakses situs judi online melalui ponselnya di tempat umum.
Kapolres Situbondo, melalui Kasatreskrim AKP. Agung Hartawan, membenarkan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang memainkan permainan judi slot.
Sebelum digerebek, pelaku diketahui baru saja melakukan deposit saldo sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet digital.
"Terduga pelaku kami amankan saat sedang asyik bermain judi online di tempat umum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat dan merusak moral," tegas AKP Agung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana berjudi.
Selanjutnya SY berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, SY sedang menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
Editor : Riski Amirul Ahmad
