Bondowoso, iNewsBondowoso.id- Aparat Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap Tiga orang komplotan maling dan penadah di Bondowoso. Para pelaku diamankan karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga.
Dua orang yang terbukti melakukan pencurian yaitu Sugianto dan Kusnadi. Mereka kemudian langsung menyerahkan hasil curiannya kepada Agus Susanto, sang penadah. Bahkan, satu motor curian sudah ada yang dijual ke Jember.
Ada dua tempat kejadian pencurian motor tersebut yaitu di Kecamatan Sumberwringin dan Kecamatan Tapen. Meski berbeda tempat, namun kedua pelaku sama-sama mencuri motor di rumah korbannya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku bermodalkan kunci T yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban. Sebelum akhirnya diserahkan kepada yang bertugas sebagai penadah dan mencari pembeli.
"Barang bukti Kunci T dan satu sepeda motor sudah diamankan. Nanti akan kami serahkan kepada korban," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait