Sebelum Aksi Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Panggil Brigadir J Masuk ke Dalam Rumah Dinas

S Talita
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan hasil penyidikan Timsus terhadap pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mendapat banyak perhatian publik.

Dalam penyidikan Tim Kusus (Timsus) empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil penyidikan Timsus, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap sebelum melakukan aksi pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir J masuk kedalam rumah dinas. 

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus Andrianto dikutip dari PMJ NEWS pada Jumat (13/8/2022).

Sebelum menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo telah membuat skenario palsu kematian Brigadir J dan membuat seolah-olah penyebab kematian Brigadir J karena adanya baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Hingga akhirnya, kelicikan Kadiv Propam nonaktif ini terungkap oleh penyidik. Dimana Irjen Ferdy Sambo lah dalang dari kematian Brigadir J dengan bantuan tangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM). 

"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelasnya. 

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo membuat pengakuan atas kesalahan yang ia lakukan dan meminta maaf kepada publik dan Polri melalui Kuasa Hukumnya, Arman Hanis. 

Hingga kini motif pembunuhan Brigadir J masih belum diungkap dengan gamblang oleh pihak kepolisian. 

Meski begitu, pengakuan Irjen Ferdy Sambo menyebutkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J adalah untuk menjaga dan melindungi keluarga sebagai seorang kepala rumah tangga.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," Kata Arman saat membaca pesan dari Irjen Ferdy Sambo. 

Apapun motif pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J membuatnya terjerat hukum dengan pasal yang berkenaan dengan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap oleh Komjen Pol Agus Andrianto dalam konfersi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Berdasarkan pemeriksaan terhaap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto 55, 56 KUHP," ujarnya.

Editor : Taufik Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network