Meski demikian, Ade Erpil tidak menjelaskan secara detail terkait tujuan kliennya memanggil seorang Ustadz. Menurut Ade, hujatan netizen terhadap Rizky Billar tidak sepantasnya dilakukan.
"Narasi berita yang dibangun juga kurang baiklah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psikisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," tuturnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Rizky Billar telah dilaporkan Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 lalu.
Laporan sang bintang dangdut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus yang menjerat namanya, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor : Taufik Hidayat