get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Mau Ribut dengan Fans Leslar, Kiky Saputri Bayari Mulut Haters yang Hujat Keluarganya

Rizky Billar Tak Hadiri Panggilan Polisi, Begini Alasan Kuasa Hukumnya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:34 WIB
header img
Jiwa Rizky Billar disebut terguncang karena banyak dihujat netizen.

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar mangkir tak penuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan perdana kasus KDRT yang telah dijadwalkan hari ini, Kamis (5/10/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung. 

Penuhi panggilan polisi, Ade mewakili Rizky Billar hadir di Polres Jakarta Selatan untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.

"Nggak, nggak bisa hadir beliau karena terganggu psikis beliau," beber Ade Erpil Manarung dikutip pada Kamis, (6/10/2022).

Ade ungkap jika ketidakhadiran Rizky Billar terjadi karena terlapor mengalami gangguang kesehatan psikis. 

Lebih lanjut lagi, kuasa hukum menyebut jika Rizky Billar sampai memanggil ustadz karena tak kuat dengan cercaan dari netizen.

"Terganggu psikisnya dia lagi manggil ustadz. Dia juga ada kesibukan nggak bisa datang ke sini," ucap Ade Erpil yang dilansir dari laman celebrities.

Meski demikian, Ade Erpil tidak menjelaskan secara detail terkait tujuan kliennya memanggil seorang Ustadz. Menurut Ade, hujatan netizen terhadap Rizky Billar tidak sepantasnya dilakukan.

"Narasi berita yang dibangun juga kurang baiklah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psikisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," tuturnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Rizky Billar telah dilaporkan Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 lalu.

Laporan sang bintang dangdut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus yang menjerat namanya, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut