
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus pembunuhan Syamsul Hadi (49) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember memasuki tahap persidangan.
Pelakunya diketahui, Adi Wicaksono (40) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri. Sebagai terdakwa pelaku pembunuhan, Adi menjalani persidangan di Pengadilan Situbondo.
Namun, kasus sidang pembunuhan ini akan dihentikan, karena Terdakwa pembunuhan Adi Wicaksono diketahui meninggal dunia.
Sarbini (64), Ayah dari terdakwa Adi Wicaksono, dihubungi oleh petugas Rutan Situbondo, yang mengabarkan jika anaknya mengalami sakit.
Saat itu kondisinya dalam keadaan kritis sehingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Kami dihubungi malam harinya oleh petugas, bahwa anak saya sakit kritis dan dibawa ke rumah sakit. Baru pagi harinya meninggal dunia, padahal sebelumnya anaknya saya sehat dan tak memiliki riwayat penyakit, " ungkap Sarbini dengan nada sedih.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Achmad Rasjid mengungkapkan jika terdakwa merupakan tahanan titipan Pengadilan dan kini proses sidangnya belum selesai.
"Memang terdakwa meninggal dunia di rumah sakit diduga disebabkan depresi dan sakit lambung," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait