Bondowoso, iNewsBondowoso - Seorang pelaku diduga jaringan antarkota peredaran narkoba jenis ganja di Bondowoso ditangkap. Sebanyak 1 Kg ganja kering diamankan.
Pelaku yaitu berinisial ABP (31) warga Kelurahan Badean Kota Bondowoso. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 Kg ganja kering siap edar yang terbungkus plastik.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti Satu pak kertas rokok serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi. Polisi saat ini juga masih memeriksa pelaku secara intensif.
Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram tersebut. Anggota juga masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan. Kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga terungkap tersebut dilakukan polisi cukup panjang sekitar sebulan lebih.
"Ini masih kami kembangkan untuk pelaku lainnya," ungkap, " AKP. Bagus Purnama, Kasat Resnarkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun kurungan penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait