Ada yang Menggunung di Kejagung, Tumpukan Berkas Pembunuh Brigadir J, Kapuspenkum Bilang Begini

Ahmad Wijaya
Ada yang Menggunung di Kejagung, Tumpukan Berkas Pembunuh Brigadir J, Kapuspenkum Bilang Begini

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara 4 tersangka tahap 1 dari Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) kemarin.

Berkas perkara itu dari 4 tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menerima berkas 4 dari 5 tersangka yang telah ditetapkan.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Ricard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Berdasar keterangan Polri, Bharada E disebut sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bripka RR dan KM bertindak membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network