JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara 4 tersangka tahap 1 dari Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) kemarin.
Berkas perkara itu dari 4 tersangka pembunuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menerima berkas 4 dari 5 tersangka yang telah ditetapkan.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Ricard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Berdasar keterangan Polri, Bharada E disebut sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bripka RR dan KM bertindak membantu dan menyaksikan pembunuhan itu.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait