BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Banyak sekali masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui dengan jelas perihal hukum waris yang sah dan legal di mata hukum.
Berbicara mengenai masalah warisan memang menjadi sebuah hal sensitif yang bisa memicu banyak pihak menimbulkan persepsi berbeda. Maka dari itu, melalui artikel ini, kami akan membantu memberikan penjelasan mengenai hukum yang sah.
Hukum mengenai waris sendiri merupakan sebuah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta warisan seseorang setelah mereka tiada dan cara membagikannya kepada sanak saudara setelah tiada.
Hukum waris yang sah sendiri dibagi menjadi tiga pandangan, warisan bisa dibagi melalui hukum perdata, hukum islam, dan juga hukum adat sesuai dengan pandangan diri Anda.
Pembagian Warisan yang Sah dan Legal Menurut Hukum Waris yang Bisa Dilakukan Melalui Pandangan Pembagian Hukum Islam
Pembagian Hukum Waris Menurut Kacamata Hukum Islam
Dalam agama Islam sendiri terdapat peraturan yang mengatur tentang hukum waris. Biasanya, pembagian harta warisan dalam hukum islam berupa pembagian atas dasar hukum syariah yang berlaku.
Pada prinsip utamanya menurut Islam yang diatur dalam Al-Qur’an surat An-Nisa menyebutkan bahwa anak laki-laki mendapat haknya sebanyak dua kali lipat dari perempuan.
Editor : Taufik Hidayat