Bagian Dua Per Tiga (2/3)
Aturan pembagian warisan yang termasuk ke dalam bagian yang satu ini antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Bagian Sepertiga (1/3)
Menurut hukum waris Islam yang satu ini, hanya dua orang yang berhak mendapatkannya yaitu ibu dan dua orang saudara baik laki-laki maupun perempuan dari satu ibu.
Bagian Seperenam (1/6)
Sementara untuk yang terakhir dalam hukum pembagian warisan menurut pandangan Islam untuk bagian seperenam yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.
Pembagian Hukum Waris Bisa Disesuaikan dengan Ketentuan yang Anda Anut Agar Mendapatkan Hasil yang Sesuai dan Menghindari Perdebatan
Pembagian hukum waris yang berlaku dan sesuai di Indonesia merupakan salah satu hal yang wajib diketahui oleh orang banyak sebelum mereka membagikan harta warisan kepada anak cucu turunannya.
Kita harus mengetahui hal ini agar semata-mata melek hukum dan mengetahui bagaimana cara membagi harta warisan yang tepat dan sesuai dengan mata hukum yang berlaku.
Editor : Taufik Hidayat