Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Pembagian ini dilakukan setelah menunaikan beberapa ketentuan yang harus diselesaikan setelah seseorang yang memberikan warisan telah tiada dan ditunaikan segala macam hajatnya.
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Bagian Setengah (1/2)
Pembagian yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan, yang di dalamnya dalam hukum waris terdapat suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
Bagian Seperempat (1/4)
Untuk bagian seperempat ini hanya boleh didapatkan oleh dua orang saja, yaitu sepasang suami dan istri.
Bagian Seperdelapan (1/8)
Untuk yang mendapatkan bagian seperdelapan menurut hukum waris ini adalah istri. Baik istri yang mendapatkan peninggalan dari suaminya dan yang masih memiliki anak atau cucu dan anak dari istri lain yang mengandung.
Editor : Taufik Hidayat