get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahaya! Orang Tua Harus Lakukan Ini Saat Memuji Anak

Klarifikasi Anak yang Gugat Ayah Kandungnya soal Warisan, Berikut Penjelasannya

Kamis, 09 Februari 2023 | 11:37 WIB
header img
Noviandari Safira Didampingi Kuasa Hukumnya saat Memberikan Keterangan Pada Awak Media

Situbondo, iNewsBondowoso.id-   Anak kandung di Situbondo yang menggugat ayah akhirnya buka suara. Anak semata wayang itu ingin meminta hak sebagai anak dari hasil kerja keras ibunya, setelah sang ibu meninggal dunia dan ayah menikah lagi. Mediasi kekeluargaan sudah dilakukan  tetapi tetap tidak menemukan titik terang.

Noviandari Safira yang menggugat ayahnya sendiri di Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo akhirnya buka suara. Didampingi pengacaranya Supriyono SH,  anak semata wayang ini menjelaskan maksud penggugatan dirinya terhadap sang ayah. Novi melakukan penggugatan warisan lantaran untuk meminta hak waris  sebagai anak dari ibunya. Apalagi  ibunya telah meninggal 2  Tahun lalu dan sang ayah telah menikah lagi.

Sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Agama Novi telah menempuh jalur kekeluargaan  hingga tingkat Desa  namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Novi juga membantah jika dirinya telah melakukan pengusiran kepada ayahnya  dan juga dirinya tidak menyoalkan jika ayahnya menikah lagi.

Perempuan berhijab ini menjelaskan apa yang dilakukannya hanya untuk menjernihkan tentang hak waris yang ditinggalkan ibunya, sesuai dengan aturan hukum waris di undang-undang maupun agama.

"Jadi prinsipnya, saya bukan ingin menguasai harta peninggalan ibu tapi hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak ahli waris, sesuai hukum negara dan hukum agama. Misalkan sudah beres, silahkan bapak saya kalau mau menempati, "ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Noviandari Safira menggugat ayah kandungnya sendiri soal harta warisan. Disebutkan, salah satu alasannya karena khawatir harta warisan itu jatuh ke tangan orang lain, yakni istri siri ayahnya.

Terdapat 4 harta warisan yang menjadi gugatan,  yaitu 2 bidang tanah dan rumah serta  2 uang di tabungan serta koperasi senilai 150 Juta Rupiah. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut