Gugatan SK Bupati Tentang Satgas Anti Premanisme di Situbondo Ditolak PTUN Surabaya
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Gugatan Amir Mustafa dalam Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas Anti Premanisme yang dibuat oleh Bupati Situbondo ahirnya gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Keputusan dari Pengadilan PTUN menurut kuasa hukum Bupati Situbondo, Abdur Rahman Saleh mengungkapkan jika amar putusan menegaskan jika dalil yang sebelumnya diajukan oleh penggugat tidak memenuhi syarat formil.
"Jadi disebutkan dalam amar putusan Nomor 126/G/2025/PTUN.SBY tanggal 4 maret 2026, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, " kata Abd Rahman Saleh.
Sehingga dengan putusan ini, Surat keputusan Bupati tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang mengganggu Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi di Kabupaten Situbondo dinyatakan tetap sah secara hukum.
Dalam putusan, Abd Rahman menjelaskan jika dalam persidangan pihak majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak memiliki standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dengan pertimbangan itulah gugatannya tidak dapat diterima.
" Majelis Hakim menyatakan penggugat Amir Mustafa tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat, " tegasnya.
Dengan pembuktian di pengadilan Pemerintah Kabupaten Situbondo telah membuat SK pembentukan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum Bupati mengapresiasi atas putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada bagian hukum pemkab Situbondo yang selama ini menyediakan data serta dokumen pendukung untuk kepentingan persidangan di PTUN Surabaya.
Editor : Riski Amirul Ahmad