get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Bermain di Balik Dugaan Penyalahgunaan KUR di Bondowoso?

Kuasa Hukum RAZ Bantah Tuduhan, Ungkap Fakta di Balik Kasus Kredit KUR Bank Jatim KC Bondowoso

Senin, 17 Februari 2025 | 14:14 WIB
header img
Kantor Hukum Abu Nawas Internasional, Nurul Jamal Habaib, bersama terlapor Rikiyan Ades Zulkarnain (RAZ) usai memberikan pernyataan kepada media.(Foto: Taufik.net)

BONDOWOSOiNewsBondowoso.id – Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Kantor Cabang (KC) Bondowoso terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum terlapor Rikiyan Ades Zulkarnain (RAZ) memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan mengungkap fakta-fakta baru di balik perkara ini.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kantor Hukum Abu Nawas Internasional, kuasa hukum RAZ, Nurul Jamal Habaib, menyatakan bahwa laporan yang diajukan sejumlah orang ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pada awalnya, beberapa orang yang kini menjadi pelapor datang ke kantor kami untuk meminta jasa hukum terkait kasus ini. Mereka mengaku sebagai korban dan kami memberikan pendampingan hukum dengan membuatkan surat kuasa,” ungkap Nurul Jamal, Senin (17/02/2024).

Namun, lanjutnya, setelah surat kuasa tersebut dibuat, para pelapor secara tiba-tiba tanpa koordinasi dengan pihaknya justru mengajukan laporan ke Kejaksaan dan menunjuk lembaga bantuan hukum lain.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika hukum yang baik, sehingga pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap para pelapor yang bersangkutan.

Fakta yang Terungkap

Menurut penjelasan dari kuasa hukum, para pelapor sebenarnya memahami bahwa mereka mengajukan permohonan KUR secara sadar. Mereka menandatangani perjanjian kredit di Bank Jatim KC Bondowoso dan menerima dana tersebut secara langsung.

“Berdasarkan keterangan klien kami dan pihak bank, para pelapor tahu bahwa mereka mengajukan pinjaman dan menerima uang itu sendiri. Bahkan, ada kesepakatan lisan antara klien kami dengan mereka bahwa dana tersebut akan dipinjamkan untuk usaha dan angsuran akan dibayarkan oleh klien kami,” ujar Nurul Jamal.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para pelapor juga mendapatkan jasa sebesar Rp1 juta atas pinjaman yang diberikan dan dijanjikan insentif jika usaha kopi yang dijalankan oleh RAZ mendapatkan keuntungan.

Satu Pelapor Mengundurkan Diri

Dari tujuh orang pelapor awal, kini hanya tersisa enam orang. Salah satu pelapor, Hendra Mario, telah mencabut laporannya dan memberikan kuasa hukum kepada tim kuasa hukum RAZ.

“Hendra Mario menyampaikan bahwa ia hanya diajak menandatangani surat kuasa dengan alasan untuk membersihkan nama mereka. Namun, tanpa sepengetahuannya, ia justru dicantumkan sebagai pelapor. Setelah mengetahui hal ini, ia datang ke kantor kami dan mencabut keterlibatannya,” jelas Nurul Jamal.

Kuasa Hukum Akan Ambil Langkah Hukum

Menanggapi pemberitaan yang dinilai mengarah pada framing negatif terhadap kliennya, kuasa hukum RAZ menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Namun, kami juga akan mengambil langkah hukum yang terukur terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membangun narasi negatif terhadap klien kami,” tutupnya.

Kasus ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan berbagai pihak menantikan perkembangan lebih lanjut untuk melihat kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pencairan KUR Bank Jatim KC Bondowoso.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut