get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Terputus Akibat Banjir, TNI-Polri dan Warga Bangun Jembatan Darurat Agar Tak Terisolasi

Dipecat Dari Polri, Bripda DH Lakukan KDRT dan Paksa Gugurkan Kandungan Istri

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:33 WIB
header img
Pemecatan Anggota Polres Situbondo. (Foto : Sugeng).

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kepolisian terus berbenah  memberikan pelayanan masyarakat  secara optimal dan profesional. Kasus pelanggaran yang dilakukan anggotanya juga akan ditindak tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Salah satunya anggota personel Polres Situbondo, Bripda DH dalam sidang kode etik Profesi Polri diputuskan bahwa anggota ini PTDH, dalam sidangnya hakim memiliki pertimbangan dan Bripda DH dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Kapolres Situbondo, AKBP. Bayu Anwar Sidiqie membenarkan PTDH terhadap salah satu anggotanya.

"PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri, " tegasnya.

Kapolres juga menggelar upacara PTDH, Bripda DH tidak hadir sehingga sebagai penggantinya foto Bripda DH dibawa oleh petugas dan selanjutnya prosesi kapolres memberikan tanda silang difoto yang dibawa petugas tersebut, sebagai pertanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.

Di hadapan para anggotanya, Kapolres kembali mengingatkan agar seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk selalu mematuhi aturan, bekerja secara profesional dan menghindari potensi pelanggaran kode etik Polri.

Dalam kasus Bripda DH, menurut Kapolres selaku pimpinan, sudah memberikan peringatan namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga pelanggaran itu berbuah pada PTDH, karena dengan putusan sidang kode etik ini tak hanya berdampak pada pribadi saja namun juga pada keluarga.

" Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum, " ujarnya.

Untuk Kasus Bripda DH yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yakni APP (24), kasus tersebut dilaporkan pertama kali sekitar tahun 2024 ke Propam Polres Situbondo.

Pada Maret 2025 diduga memaksa istrinya menggugurkan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya dan juga jarak kelahiran dengan anak pertama terpaut 10 bulan.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut