Logo Network
Network

Miris !! Seorang Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung soal Warisan

Riski Amirul
.
Minggu, 05 Februari 2023 | 19:26 WIB
Miris !! Seorang Anak di Situbondo Gugat Ayah Kandung soal Warisan
Ayah Kandung Penggugat bersama Tim Pengacara

Situbondo, iNewsBondowoso.id- Seorang anak kandung di Situbondo gugat ayahnya sendiri. Hal ini terjadi lantaran sang ayah menikah siri dengan wanita lain. Sang anak menggugat warisan dua bidang rumah dan Ratusan Juta uang tabungan.

Penggugat adalah Nofiandari Safira anak semata wayang Bambang Purwadi. Bambang digugat oleh anaknya ke Pengadilan Agama Situbondo yaitu dua bidang rumah dan uang tabungan senilai 150 Juta Rupiah. Meski hasil putusan Pengadilan belum final  sejumlah perabotan rumah  sudah raib karena dibawa oleh sang anak. Sang ayah hanya bisa pasrah dengan perbuatan anaknya.

Dua bidang rumah di Paowan Kecamatan Panarukan ini adalah rumah Bambang dengan istrinya atau ibu Nofiandari Safira. Setelah istri atau ibu dari Nofiandari meninggal pada Agustus 2021  Bambang menikah siri dengan Anik Indrawati pada November 2021.

Menurut kuasa hukum Bambang Purwadi, kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Sebab, saat ini sedang sakit.


"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah di ajukan," kata penasehat hukum tergugat, Ide Prima,


Ide menjelaskan, rumah yang di gugat anaknya tersebut merupakan harta satu-satunya yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya yang saat ini telah tiada. Jadwal persidangan mediasi akan berlangsung pada selasa depan. Sang ayah berharap hubungan dengan anaknya kembali terjalin baik.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News

Bagikan Artikel Ini