Meski demikian, Nurma ungkap apabila ia juga tidak dapat memastikan kehadiran Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kesemapatan yang sama, Nurma berharap agar Rizky Billar bisa hadir untuk berikan kesaksian dan keterangan yang jelas atas dugaan kasus KDRT yang menyeret namanya.
"Jelas. Tapi kita meminta dulu keterangan, kemudian mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta jelas, saksi-saksi jelas, ya jelas bisa ditahan," katanya.
Lebih lanjut lagi, Nurma Dewi turut mengungkap kemungkinan penahanan Rizky Billar usai diperiksa hari ini dengan ancaman jeratan minimal 5 tahun penjara.
"Itu patut ditahan, karena ancaman UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022 lali. Dalam laporan Lesti, Rizky Billar telah melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga berulang kali.
Akubatnya, Lesti Kejora harus mendapat perawatan intensif di RSIA Bunda, Jakarta Pusat karena mengalami beberapa cedera ringan hingga serius.
Editor : Taufik Hidayat