JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Kasus hukum yang menjerat Rizky Billar atas laporan Lesti Kejora menuju titik terang.
Hari ini, 6 Oktober 2022, Rizky Billar mendapatkan undangan dari pihak kepolisian guna menindaklanjuti proses penyidikan atas dugaan kasus KDRT.
Aparat kepolisian membuka kemungkinan untuk menahan Rizky Billar, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Billar. Dia pun memastikan surat tersebut telah diterima oleh pihak Rizky Billar.
"Kamis, untuk saudara kita R, kita mengundang untuk meminta keterangan. Undangan kita jam 13.00," kata Nurma Dewi yang dikutip dari laman Indozone pada Kamis, (6/10/2022).
Meski demikian, Nurma ungkap apabila ia juga tidak dapat memastikan kehadiran Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan guna memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kesemapatan yang sama, Nurma berharap agar Rizky Billar bisa hadir untuk berikan kesaksian dan keterangan yang jelas atas dugaan kasus KDRT yang menyeret namanya.
"Jelas. Tapi kita meminta dulu keterangan, kemudian mengerucut ke barang bukti, fakta-fakta jelas, saksi-saksi jelas, ya jelas bisa ditahan," katanya.
Lebih lanjut lagi, Nurma Dewi turut mengungkap kemungkinan penahanan Rizky Billar usai diperiksa hari ini dengan ancaman jeratan minimal 5 tahun penjara.
"Itu patut ditahan, karena ancaman UU yang kita terapkan 5 tahun ke atas," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar pada 28 September 2022 lali. Dalam laporan Lesti, Rizky Billar telah melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik dan membanting Lesti Kejora hingga berulang kali.
Akubatnya, Lesti Kejora harus mendapat perawatan intensif di RSIA Bunda, Jakarta Pusat karena mengalami beberapa cedera ringan hingga serius.
Editor : Taufik Hidayat