Pengadilan Negeri Situbondo Jatuhkan Denda Maksimal Rp3 Juta bagi 73 Pelaku Balap Liar
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Agar ada efek jera dan juga dampak yang ditimbulkan dari balap liar cukup membahayakan. Pengadilan Negeri (PN) Situbondo mengambil tegas dengan menjatuhkan denda maksimal sebesar Rp3 juta kepada para pelaku balap liar.
Putusan yang diberikan oleh Pengadilan cukup mendasar, mengingat dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum, juga sangat membahayakan bagi jiwa para pengguna jalan.
Tentang putusan denda maksimal terhadap pelaku aksi balap liar, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio, saat dikonfirmasi, jumat (27/2/2026) membenarkan jika pihak PN menjatuhkan putusan denda maksimal terhadap puluhan pelaku balap liar.
"Pengadilan menjatuhkan putusan denda maksimal Rp 3 juta terhadap pelaku aksi balap liar, putusan tidak ada tawar menawar, " katanya.
Lebih lanjut, Alto Antonio menceritakan jika hari ini terdapat 73 pelaku balap liar yang telah dijatuhkan dengan denda sebesar Rp 3 juta, dan itu harus dibayar oleh setiap para pelaku balap liar.
Jika nanti si pelaku tidak membayarkan denda selama tujuh hari kedepan setelah putusan, maka sepeda motor mereka akan disita dan kemudian dilelang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Meski para pelaku banyak yang keberatan dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dengan tegas mempertimbangkan keresahan masyarakat dan dampak yang ditimbulkan.
" Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain, " ucapnya.
Dengan denda maksimal nantinya menjadi efek jera bagi pelaku balap liar maupun penonton balap liar, karena kehadiran dari penonton menjadi bagian penting terjadinya aksi balap liar.
Pemberian putusan maksimal terhadap pelaku balap liar mendapat dukungan dari berbagai pihak masyarakat salah satunya, Iskandar selaku Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.
Ia menilai jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri cukup tepat, sehingga putusan yang diberikan nantinya menjadi efek jera bagi para pelaku balap liar.
"Kami tentu mendukung putusan dari Pengadilan memutuskan denda sebesar Rp 3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar, " pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad