Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Berkat Gotong Royong Polri dan Warga, Misrun Kini Tempati Rumah Layak Huni
Advertisement . Scroll to see content

Penyebab Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati, Apa Perannya dalam Kasus Brigadir J? Ini Jawabannya

Minggu, 21 Agustus 2022 | 11:31 WIB
  • author Ahmad Wijaya
Penyebab Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati, Apa Perannya dalam Kasus Brigadir J? Ini Jawabannya
Kolase istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima atas kasus pembunuh Brigadir J. (Foto: istimewa)

Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (Irjen FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

Ketiganya atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Jumat (19/8/2022).

"Aktivitas PC mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022).

Editor: Taufik Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut