JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab Putri Candrawathi diancam hukuman mati atas pembunuhan pada ajudannya.
Putri Candrawathi dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo sama-sama dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Lantas, apa peran sesungguhnya dari Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?
Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 berisi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup pada pelaku.
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, timsus Polri sejauh ini menetapkan 5 orang tersangka.
Editor : Taufik Hidayat