JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab Putri Candrawathi diancam hukuman mati atas pembunuhan pada ajudannya.
Putri Candrawathi dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo sama-sama dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana.
Lantas, apa peran sesungguhnya dari Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J?
Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 dan 56 berisi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup pada pelaku.
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, timsus Polri sejauh ini menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (Irjen FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.
Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.
Ketiganya atas perintah langsung dari Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Jumat (19/8/2022).
"Aktivitas PC mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam siaran pers, Jumat (19/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus dilansir dari PMJ News, Sabtu (20/8/2022).
Namun Agus tidak mengungkapkan peran sesungguhnya dari Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor : Taufik Hidayat