Menurutnya, kliennya masih menempuh upaya hukum sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai prematur dan melanggar prosedur.
“Klien kami masih melakukan upaya banding. Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum dan seharusnya ditunda terlebih dahulu,” ungkap Reky Ricardoh.
Meski mendapat penolakan dan protes keras dari pemilik bangunan, juru sita Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan proses eksekusi.
Petugas menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan prosedur hukum telah dilalui sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
