Eksekusi Ruko di Besuki Situbondo Berakhir Ricuh, Pemilik Histeris Tolak Juru Sita!

Oky
Proses eksekusi sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu 20 Mei 2026, siang, berlangsung ricuh dan penuh ketegangan. Foto: Oky

Menurutnya, kliennya masih menempuh upaya hukum sehingga pelaksanaan eksekusi dinilai prematur dan melanggar prosedur.

“Klien kami masih melakukan upaya banding. Karena itu kami menilai eksekusi ini cacat hukum dan seharusnya ditunda terlebih dahulu,” ungkap Reky Ricardoh.

Meski mendapat penolakan dan protes keras dari pemilik bangunan, juru sita Pengadilan Negeri Situbondo tetap melanjutkan proses eksekusi.

Petugas menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan prosedur hukum telah dilalui sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
 



Editor : Riski Amirul Ahmad

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network