SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Proses eksekusi sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu 20 Mei 2026, siang, berlangsung ricuh dan penuh ketegangan.
Cekcok antara pemilik ruko dengan juru sita dari Pengadilan Negeri Situbondo tak terhindarkan saat petugas menjalankan proses pengosongan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Suasana memanas ketika pemilik ruko histeris menolak pelaksanaan eksekusi. Mereka menganggap proses tersebut cacat hukum dan belum seharusnya dilakukan karena perkara masih berjalan di tingkat banding.
Penolakan keras dari pihak keluarga membuat suasana di lokasi sempat ricuh, bahkan adu mulut dengan petugas pengadilan pun terjadi di depan warga yang menyaksikan jalannya eksekusi.
Kuasa hukum pemilik ruko, Reky Ricardoh, menilai langkah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Situbondo terlalu dipaksakan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
