BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sejumlah pejabat di Kabupaten Bondowoso untuk dikembalikan ke jabatan semula. Keputusan ini buntut dari dugaan pelanggaran prosedur mutasi pada pelantikan 15 Juni 2023 lalu.
Pada diktum rekomendasi tersebut, salah satu pejabat yang direkomendasi untuk dibatalkan dan dikembalikan ke jabatan semula yakni Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sofia Adi Kurniawati.
Diketahui, ternyata Sofi belum genap 2 tahun menjabat sebagai Kabid. Jabatan Kabid tersebut diperoleh dari promosi pada 6 Agustus 2021.
Kemudian pada 15 Juni 2023, Bupati Bondowoso kembali mempromosikan Sofi dari Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian menjadi Sekretaris pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Bondowoso, Azura Koenang mengatakan KASN telah mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian terhadap sejumlah pejabat salah satunya eselon III yakni Sekretaris Pertanian. Meski begitu Bupati Bondowoso hingga saat ini belum melaksanakan rekomendasi tersebut.
"SK Sofi sebagai Sekdis harus dibatalkan dan dikembalikan menjadi Kabid. Dan keputusan bupati mematuhi atau tidak rekomendasi KASN itu pasti ada resikonya. Dilihat saja nanti," ungkapnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait