Tidak hanya itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir sempat angkat bicara mengenai dugaan jual beli jabatan tersebut. Bahwa ada bukti lain berupa komunikasi di salah satu aplikasi yang disebutkan ada uang pelicin lain sebesar 11 juta yang diberikan secara tunai.
Sebelum itu, KASN pada 17 Desember 2021 sempat melayangkan surat yang kedua kalinya terhadap putri dari Bupati Salwa, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ulfa perihal undangan tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan.
Undang klarifikasi itu tidak ditanggapi lantaran dianggap tidak relevan dan dinilai salah alamat oleh kuasa hukumnya. Alasannya, sebab ning Ulfa adalah seorang anggota DPRD dan KASN tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait