Bupati Salwa Belum Tentukan Sikap Rekomendasi KASN, Isu Dugaan Jual Beli Jabatan Kembali Menguat

Riski Amirul Ahmad
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menandatangani berita acara sumpah jabatan beberapa waktu lalu. (Foto: Dok)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Mutasi pada 15 Juni 2023 di Kabupaten Bondowoso berujung rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan dan mengembalikan sejumlah pejabat yang dilantik ke jabatan semula.

Rekomendasi KASN tersebut keluar setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi.

Mutasi pada 15 Juni 2023 itu, salah satunya ditengarai terjadi dugaan pelanggaran pemalsuan dalam berita acara sumpah jabatan serta dugaan pemalsuan dalam permohonan rekomendasi KASN untuk dapat melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II.

Sumber terpercaya menyebutkan, surat rekomendasi dari KASN agar Bupati Bondowoso, Salwa Arifin membatalkan serta mengembalikan sejumlah pejabat yang dimutasi itu sudah dikirim beberapa hari lalu.

"Sudah dikirim pada Jumat, 11 Agustus kemarin dan telah diterima bupati," katanya dan enggan namanya disebutkan.

Meski begitu, hingga saat ini Bupati Bondowoso, Salwa Arifin belum melakukan tindakan akan hal tersebut. Namun demikian, Bupati Salwa disebutkan memiliki waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak surat tersebut dilayangkan.

"Bupati diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi KASN itu," imbuhnya.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network