Dilain pihak, Direktur LSM Edelwis, Murti Jasmani mengatakan rekomendasi KASN ini menjadi ajang pembuktian terhadap tuduhan yang selama ini dilontarkan tentang dugaan jual beli jabatan.
Meski tidak pernah terbukti secara hukum, namun gencarnya bupati melakukan mutasi ditambah isu tidak sedap menyelimutasi orang terdekat bupati tentu menjadi pemicu pemikiran masyrakat akan hal tersebut.
"Bupati menjadi penentu saat ini, kalau rekomendasi itu tidak dilaksanakan, lalu bupati mau mendengarkan siapa. Justru ini momen bupati menentukan benar dan tidaknya isu dugaan jual beli jabatan itu," katanya.
Lebih rinci, Murti menjelaskan rekomendasi dari KASN itu justru menangkap poin bahwa memang terjadi carut marut dalam mutasi yang sempat dilakukan. Sehingga Bupati Salwa seharusnya segera merespon dan melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kalaupun bupati tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN pasti ada sanksi dari BKN. Logisnya begitu," imbuhnya.
Kedepan Murti juga berharap Bupati Salwa untuk mengevaluasi pejabat yang berperan terhadap carut marut mutasi yang melahirkan rekomendasi ini. Setidaknya Bupati Salwa masih memiliki waktu untuk itu.
"Lahirnya rekomendasi ini atas ketidakmampuan pejabat dalam melakukan proses mutasi. Harus ada catatan bagi pejabat tersebut dan jadikan pelajaran bagi pejabat lain," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait