BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Mutasi pada 15 Juni 2023 di Kabupaten Bondowoso berujung rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan dan mengembalikan sejumlah pejabat yang dilantik ke jabatan semula.
Rekomendasi KASN tersebut keluar setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi atas dugaan pelanggaran prosedur mutasi.
Mutasi pada 15 Juni 2023 itu, salah satunya ditengarai terjadi dugaan pelanggaran pemalsuan dalam berita acara sumpah jabatan serta dugaan pemalsuan dalam permohonan rekomendasi KASN untuk dapat melakukan mutasi terhadap 8 pejabat eselon II.
Sumber terpercaya menyebutkan, surat rekomendasi dari KASN agar Bupati Bondowoso, Salwa Arifin membatalkan serta mengembalikan sejumlah pejabat yang dimutasi itu sudah dikirim beberapa hari lalu.
"Sudah dikirim pada Jumat, 11 Agustus kemarin dan telah diterima bupati," katanya dan enggan namanya disebutkan.
Meski begitu, hingga saat ini Bupati Bondowoso, Salwa Arifin belum melakukan tindakan akan hal tersebut. Namun demikian, Bupati Salwa disebutkan memiliki waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak surat tersebut dilayangkan.
"Bupati diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi KASN itu," imbuhnya.
Dilain pihak, Direktur LSM Edelwis, Murti Jasmani mengatakan rekomendasi KASN ini menjadi ajang pembuktian terhadap tuduhan yang selama ini dilontarkan tentang dugaan jual beli jabatan.
Meski tidak pernah terbukti secara hukum, namun gencarnya bupati melakukan mutasi ditambah isu tidak sedap menyelimutasi orang terdekat bupati tentu menjadi pemicu pemikiran masyrakat akan hal tersebut.
"Bupati menjadi penentu saat ini, kalau rekomendasi itu tidak dilaksanakan, lalu bupati mau mendengarkan siapa. Justru ini momen bupati menentukan benar dan tidaknya isu dugaan jual beli jabatan itu," katanya.
Lebih rinci, Murti menjelaskan rekomendasi dari KASN itu justru menangkap poin bahwa memang terjadi carut marut dalam mutasi yang sempat dilakukan. Sehingga Bupati Salwa seharusnya segera merespon dan melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kalaupun bupati tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN pasti ada sanksi dari BKN. Logisnya begitu," imbuhnya.
Kedepan Murti juga berharap Bupati Salwa untuk mengevaluasi pejabat yang berperan terhadap carut marut mutasi yang melahirkan rekomendasi ini. Setidaknya Bupati Salwa masih memiliki waktu untuk itu.
"Lahirnya rekomendasi ini atas ketidakmampuan pejabat dalam melakukan proses mutasi. Harus ada catatan bagi pejabat tersebut dan jadikan pelajaran bagi pejabat lain," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin saat dimintai pendapat melalui nomor ponselnya tentang rekomendasi KASN tersebut tidak ada respon.
Sebagaimana diketahui, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin sejak tahun 2023 gencar melakukan mutasi dan promosi jabatan. Tercatat, sebanyak 4 agenda pelantikan telah diselenggarakan dalam kurun waktu 6 bulan.
Pertama di tahun 2023, Bupati Salwa melakukan mutasi pada 19 Januari terhadap 179 ASN. Pada bulan Maret tercatat 2 kali melakukan mutasi, yakni pada 6 Maret terhadap 136 ASN kemudian pada 21 Maret terhadap 24 ASN.
Setelah itu, pada 24 Maret 2023 pimpinan DPRD Bondowoso datang ke pendopo bupati untuk menyampaikan surat dan mengingatkan agar tidak melakukan mutasi lagi lantaran masa jabatan bupati akan berkahir kurang dari 6 bulan.
Meski telah diingatkan, namun Bupati Bondowoso kembali melakukan mutasi pada 15 Juni 2023 terhadap 8 pejabat eselon II dan puluhan pejabat eselon III dan IV.
Dugaan jual beli jabatan sendiri kembali santer sejak mutasi jilid III dilaksanakan. Bahkan di salah satu media sosial tersebar bukti tranfer sebanyak 14 juta rupiah yang diduga dikirim oleh salah satu ASN terhadap nomor rekening atas nama HM.
Tidak hanya itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir sempat angkat bicara mengenai dugaan jual beli jabatan tersebut. Bahwa ada bukti lain berupa komunikasi di salah satu aplikasi yang disebutkan ada uang pelicin lain sebesar 11 juta yang diberikan secara tunai.
Sebelum itu, KASN pada 17 Desember 2021 sempat melayangkan surat yang kedua kalinya terhadap putri dari Bupati Salwa, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa atau akrab disapa Ning Ulfa perihal undangan tindak lanjut klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan jual beli jabatan.
Undang klarifikasi itu tidak ditanggapi lantaran dianggap tidak relevan dan dinilai salah alamat oleh kuasa hukumnya. Alasannya, sebab ning Ulfa adalah seorang anggota DPRD dan KASN tidak berhak melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait