Dengan serangkaian rayuan manis yang dilontarkan oleh para pelaku, korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga Rp700 juta. Para korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke aparat berwajib.
"Para pelaku kita amankan setelah cukup bukti, masih akan terus kita dalami untuk pengembangan kasusnya," tegas Kompol. Joes Indra Lana Wira, Wakapolres Bondowoso.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 378 dan Juncto 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait