SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus pencurian burung cendet yang menjerat kakek Masir (71) hingga duduk di kursi pesakitan akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan vonis bersalah dan menjatuhi hukuman 5 bulan 20 hari kurungan penjara.
Kasus kakek Masir menjadi sorotan masyarakat dan langsung menjadi viral, apalagi sejumlah kelompok memprotes dengan cara melakukan demontrasi setelah jaksa menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa kakek masir.
Di media sosial pun ramai diperbicangkan, lantaran sisi kemanusiaan yang dimata hukum tetap memenjarakannya terdakwa kakek masir karena terbukti menangkap 5 burung cendet di wilayah konservasi tepatnya di Hutan Baluran Situbondo.
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta mengungkapkan dalam persidangan jika terdakwa secara sah telah terbukti dan mengakui telah menangkap dengan cara menjerat lima ekor burung cendet.
" Terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ucapnya dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, menerima putusan dari hakim, begitu juga
pihak keluarga terdakwa yang menerima putusan tersebut dan menilai putusan itu tidak memberatkan.
Selain itu, Hanif Fariyadi juga menjelaskan usai sidang putusan pengadilan, jika ada sejumlah hal yang melatarbelakangi ringannya putusan tersebut. Di antaranya sisi kemanusiaan.
"Kita semua tahu bahwa usia Kakek Masir yang sudah mencapai 75 tahun. Selain itu kondisi ekonominya juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim," katanya.
Dengan putusan itu, Lanjut Hanif, mengatakan Terdakwa Kakek Masir dan keluarga mengungkapkan rasa bersyukur karena Kakek Masir akan menghirup udara segar, karena sebelumnya sudah menjalani masa hukuman penjara terhitung sejak dalam proses hukum.
"Kami menerima putusan hakim selama 5 bulan 20 hari, karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, terdakwa bebas pada Jumat 9 Januari nanti," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
